Dasar hukum penyusunan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semuntai yaitu Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1. Pasal 61 ayat 3 “Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
2. Pasal 62 ayat 2 “Laporan kinerja BPD yang di sampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa”.
Berikut publikasi laporan kinerja BPD Semuntai: