Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pemerintah desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Perangkat desa, seperti Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur), membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan pelayanan.
Tugas pokok dan fungsi pemerintah desa secara umum:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Mengelola urusan rumah tangga desa, termasuk penetapan peraturan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, administrasi kependudukan, serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
- Pembangunan Desa:Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
- Pembinaan Kemasyarakatan:
Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat, melestarikan budaya, dan memastikan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dan gotong royong.
- Pemberdayaan Masyarakat:
Memberikan motivasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan sosial.
Tugas dan fungsi perangkat desa:
- Sekretaris Desa : Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, menyusun dokumen anggaran dan peraturan desa, mengelola arsip, dan mengkoordinasikan antar perangkat desa.
- Kaur Umum dan Tata Usaha: Melaksanakan administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, inventarisasi aset desa, dan menyiapkan sarana rapat.
- Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa dan mengkoordinasikan penyusunan APBDesa.
- Kasi Pemerintahan: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pemerintahan, yang meliputi pelayanan administrasi kependudukan, penataan wilayah dan pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, penyusunan regulasi desa, serta pengelolaan dan pendataan profil desa. Kasi Pemerintahan juga bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan, evaluasi kebijakan, dan penggunaan anggaran desa.
- Kasi Pembangunan : Meliputi pelaksanaan dan pembinaan pembangunan desa, koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi. Tugas-tugas ini mencakup penyusunan program, fasilitasi pembangunan, pengelolaan anggaran, pembinaan kemasyarakatan, dan pelaporan
- Kepala Dusun: Menjalankan tugas-tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya, meliputi pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan kegiatan pembangunan di wilayahnya.