Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; serta mengawasi kinerja kepala desa dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa.
Fungsi dan tugas utama BPD :
- Legislasi desa: Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa.
- Representasi masyarakat: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan
- Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) setiap tahun untuk mengevaluasi kinerja kepala desa
- Musyawarah: Menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) untuk membahas berbagai agenda, termasuk penyusunan Perdes, dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Hubungan kerja: Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
- Tugas lain: Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan